BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali memutuskan untuk konsultasi, menyikapi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada terdakwa Marwan Ibrahim, atas kasus korupsi pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran di Kabupaten Pelalawan.
Menurut Romy, hal yang memberatkan bahwa perbuuatan mantan sekda Pelalawan ini adalah perbuatan yang merugikan negara. Dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang banyak. “Kami pikir-pikir dulu. Tapi untuk tindakan selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyidikan dari Polda Riau,” ujarnya, Rabu (18/02/2015).
Romy menyebutkan pihaknya akan segara lakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya untuk memastikan perkembangan kasus ini kedepannya.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Bupati Pelalawan nonaktif, Tumpal Hutabarat meyebutkan langkah yang akan diambil pihaknya juga akan mempelajari kelajutan kasus ini.
Namun dia menilai vonis 6 tahun penjara dari majelis hakim masih belum mengedapankan fakta-fakta selama persidangan. “Jadinya, nilai fakta yang disebutkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan selama proses persidangan sebelumnya,” tambah Tumpal.
Dia menilai hakim tidak lagi menilai dan menimbang hal-hal kecil lainnya, dengan menyebutkan fakta persidangan secara pasti. Padahal terdakwa melakukan hal tersebut atas dasar perintah bupati ketika itu, Tengku Azmun Jafar. (melba)