BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sepakat untuk mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dalam bentuk peraturan daerah. Langkah ini perlu dilakukan mengingat BUMD Riau harus diatur agar tidak lari dari ketentuan dan merugikan uang negara.
Â
Rencana itu sudah disusun dalam bentuk naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan diserahkan ke DPRD Provinsi Riau untuk ditindak lanjuti oleh dewan.
Â
Ranperda itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail dalam paripurna yang berlangsung di DPRD Provinsi Riau, Senin (25/05/2015). “Plt Gubri tidak bisa datang jadi saya yang mewakili,” katanya.
Â
Sebelumnya sudah ada BUMD Riau yang direkomendasoikan untuk ditutup. Diantaranya Riau Airlines dan Riau Pentrolium. Kedua BUMD ini dinilai sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Â
“Kami tetap akan evaluasi dulu. Tindak lanut ke kepannya kita lihat nanti lah,” tambahnya.
Â
Dari 7 BUMD yang ada di Riau tidak kurang hampir Rp 1 triliun anggaran pemerintah terserap untuk dipergunakan dalam penyertaan modal. “Kalau tak diatur kacau,” ujarnya.
Â
Selanjutnya Pemerintah Riau masih menunggu pembahasan lanjutan dari dewan apakah Ranperda yang diusulkan ini bisa ditindaklanjuti menjadi Perda. “Harapan kita bisa,” kata Zaini. (melba)