BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sebulan berjalan pengurusan perizinan online di Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru 256 izin sudah diproses. Sistem ini dinilai lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu.
Seperti yang dikatakan Plt Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil, Senin (28/09/2015).”256 izin online sudah kita proses. Yang terkoneksi 28 izin, kecuali kesehatan yang belum diakomodir,” katanya.
Perizinan online lewat BPTPM Kota Pekanbaru bisa diakses melalui link www.bptpmkotapekanbaru.go.id. Disini, ada 28 perizinan yang bisa diurus secara online. Jamil menuturkan pengurusan izin online masyarakat yang sudah mendaftar hanya tinggal membawa nomor registrasi online ke BPTPM. ”Nanti keluar dari verifikasi kita bahwa itu benar. Dan di sini hanya tinggal pengesahan keaslian dokumen saja,” katanya.
Untuk saat ini pengurusan izin online dibuka tidak hanya untuk pendaftaran baru, tapi juga pada perpanjangan dan perubahan izin. ”Semua bisa dilakukan. Dan itu sama, baik bagi perusahaan besar maupun yang baru mau mendaftar,” sebutnya. (Riki)