BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Polemik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) soal penetapan harga parkir di Kota Pekanbaru, oleh DPRD Kota Pekanbaru sepertinya akan berbuntut panjang.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan Pemerintah Provinsi Riau bisa saja membatalkan aturan itu. Sebab hasil pembahasan dari legislatif Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau. “Baru itu bisa diterapkan,” katanya kepada bertuahpos.com, Selasa (03/11/2015).
Ikhwan mengaku hingga saat ini, dirinya belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan. “Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta,” sambungnya.
Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya, zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
“Pemprov bisa mengusulkan agar itu dibatalkan,” sambung Ikhwan.
Dia melihat alasan untuk mengurangi kemacetan juga dianggap tidak relevan. Sebab dikhawatirkan tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang ditetapkan. Saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah naik.
Kata Ikhwan, syarat Perda itu bisa dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yakni undang-undang nonor 28 tahun 2009. “Makanya kami akan kaji dulu kalau itu masuk ke kita,” sambungnya.
Dia juga khwatir sistem setoran yang dilakukan selama ini akan menjadi projek keuntungan segelintir orang saja. Biasanya dalam tahap evaluasi perda itu, Pemerintah Provinsi Riau akan melibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dewan Kota Pekanbaru. (Melba)