BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaikkan tarif parkir dinilai berbagai kalangan tidak pro rakyat. Ditengah kelesuan ekonomi, kebijakan tersebut dianggap hanya menambah beban masyarakat.
Saat diminta tanggapannya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menampik kebijakan tidak pro rakyat. “Sekarang yang parkir siapa? Yang punya kendaraan? Orang kaya orang miskin? Apakah tiap hari, seperti minum obat, makan nasi? Jangan semua (dianggap tidak pro rakyat),” sebut Walikota Pekanbaru usai hadiri acara di halaman kantornya, Selasa (03/11/2015).
Wako menilai tidak tepat, menganggap kebijakan tarif parkir naik tidak pro rakyat. “Ini semangatnya ketertiban. Mengapa Singapur bisa maju, karena tertib. Kita tidak, penegasannya masih lembek,” tegasnya.
Firdaus MT menambahkan jika tidak adanya Perda ini yang sebagai pengganti Perda no 13 tahun 2008. Maka parkir yang ada di Pekanbaru semakin semraut. “Malahan kalau tidak begini, mereka bisa parkir sembarangan, macet. Pintu investasi salah satunya tertib, tidak semata mengejar target PAD,” katanya.
Untuk itu dirinya berharap masyarakat bisa mendukung kebijakan Pemko. “Kita mengajak masyarakat melakukan perubahan,” sebutnya.
Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya, zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(Riki)