Seperti yang diketahui, sebagian fisik bangunan telah melanggar Garis Simpadan Bangunan (GSB). Karena bakal dipotong petugas, pemilik bangunan di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi memohon untuk membongkar sendiri. Namun kenyataannya hingga kini bagian bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda) Pekanbaru tersebut masih berdiri kokoh.
Tak ingin dianggap melempem, Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie menegaskan besok akan mengeksekusi bangunan tersebut.
“Kita telah memberikan tenggang waktu lebih kurang dua bulan, dan belum juga dilakukan pembongkaran oleh pemilik sesuai yang dijanjikan, maka sesui aturan akan kita lakukan eksekusi esok hari dengan pembongkaran langsung,” tegasnya Selasa (19/08/2014).
Lebih lanjut Rozie mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Untuk itu, peralatan juga dikatakannya sudah persiapkan. “Kita sudah melakukan rapat dengan TNI dan Polisi, bahwa kita akan
melakukan aksi,” ujarnya.
Mengenai jumlah personil yang disiagakan Rozie menyebutkan sekitar satu kompi Satpol PP siap diturunkan. “Untuk anggota kita turunkan satu kompi dan polisi satu peleton,” jeasnya. (riki)