BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan usulan akan tarif bea masuk umum untuk intan kasar dan intan jadi 0%. Permohonan itu diajukan kepada Kementerian Keuangan RI. Langkah ini diyakini akan memicu daya saing produktivitas industri perhiasan, terutama untuk bahan baku.Â
Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibaningsih mengatakan, pihaknya juga akan melalukan inisiasi dan koordinasi lebih jauh agat produk perhiasan dari Indonesia tidak dibebankan bea masuk di negara tujuan ekspor. Diantara, Dubai yang kini masih memberlakukan bea masuk untuk perhiasan dengan besaran 5%.
“Perhiasan masuk dalam salah satu produk non Migas. Dan berperan penting dalam ekonomi negara. Usulan ini kami harapkan dapat didukung semua pemangku kepentingan dengan kegiatan kreatif sehingga menghasilkan perhiasan bernilai tinggi,” katanya, seperti dilansir dari kompas.com.Â
Nilai ekspor perhiasan tahun 2016 mencapai USD 6,37 miliar atau mengalami peningkatan 13,65%. Tahun 2015 sebesar USD 5,49 miliar. Di tahun 2015 jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp 10,45 triliun. (bpc3)