BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Papan reklame di Pekanbaru saat ini masih banyak yang diduga illegal. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sendiri gencar menertibkan reklame tersebut.
Ketika ditanya kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Yuliasman, dirinya membenarkan bahwa reklame yang tidak berizin harus ditertibkan. Namun harus melihat dari segi apa reklame tersebut dilakukan penertiban.
Untuk itu, Dispenda sendiri juga melakukan kordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) dan terlebih lagi kepada Satpol PP. “Tim penertiban reklame inikan kordinatornya ada di Distarubang, tapi kita harus berjalan seiring dengan peraturan yang ada,†katanya, Jumat (4/3/2016).
Peraturan yang dimaksud oleh Yuliasman adalah untuk izin mendirikan bangunan (IMB) berada di Distarubang Kota Pekanbaru dan masalah izin tayang untuk reklame barulah Dispenda yang menangani hal tersebut.
“Untuk yang tidak berizin tentunya secara otomatis berhak untuk dibongkar hal tersebut, kalau tidak ada izin IMB itu dari Distarubang dan tidak ada izin tayang itu dari kita sendiri di Dispenda,†sambung Yuliasman.
Disinggung mengenai izin tayang yang diberikan Dispenda, Yuliasman sendiri menjawab bahwa hal tersebut dilakukan selama pemilik usaha reklame membayar pajak langsung ke Dispenda. Sistem pemungutan pajak sendiri, katanya, di tarik secara triwulan.
“Pada tata tertibnya mereka berhak untuk terbitkan reklame selama mereka membayar pajak untuk jam-jam tayang sendiri itu tidak ada yang diatur karena hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan,†tutupnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru menyatakan reklame illegal masih banyak tersebar di Pekanbaru. Dampaknya, Ibu kota Provinsi Riau ini mesti merelakan miliaran rupiah masuk ke kas daerah dikarenakan reklame tak berizin.
Hal itu disampaikan Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman kepada kru bertuahpos.com. “Potensi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) ada disektor pajak reklame ini. Hanya saja kita akui masih banyak yang illegal,†katanya usai menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Senin (01/02/2016).
Saat ditanya jumlah reklame yang dinyatakan illegal tersebut, Yuliasman tidak bisa memastikan. “Karena reklame ini kita tertibkan dia tumbuh lagi. Untuk data pasti belum bisa. Kalau ratusan sampailah,†sebutnya.
Untuk tahun 2015, Dispenda Pekanbaru meraih PAD sektor pajak reklame hanya Rp 12 miliar. “Semestinya bisa lebih dari itu. (Rp 15 miliar) bisa sampailah,†katanya.
Penulis: Iqbal