BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tempat hiburan di Kota Pekanbaru sampai saat ini terus menjamur. Mulai dari karaoke keluarga, movie box atau bioskop mini dan tempat hiburan lainnya.
Lalu bagaimana penerapan pajaknya di Pekanbaru? Menurut keterangam Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanabaru, Yuliasman, penarikan pajak dari sektor tempat hiburan berdasarkan omset yang mereka dapatkan.
“Untuk pajak hiburan peromset, misalnya tarif kamar mereka per jamnya Rp 60 ribu, masuk orang dan pakai 2 jam berarti ada Rp 120 ribu, itu lah yang dikenakan,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (4/3/2016).
Ketika ditanya target pada tahun 2016 untuk sektor tempat hiburan, Yuliasman belum bisa memastikan berapa besarannya. Namun pada tahun 2015 lalu, Dispenda ditargetkan sebesar Rp 8 Miliar.
“Untuk pajak hiburan pada tahun sebelum 2015 lalu kita ditargetkan memang mencapai Rp 8 Miliar, tapi untuk tahun ini ya sekitar itulah, soalnya angka pasti tidak hapal juga berapa,” tutupnya sambil tertawa.
Dilansir dari laman Dispenda Kota Pekanbaru, ada 10 jenis pajak hiburan yang ditarik oleh Dispenda. Ke 10 tempat hiburan tersebut adalah:
1. Tontonan film
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
4. Pameran
5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
6. Sirkus, akrobat, dan sulap
7. Permainan bilyar, golf dan bowling
8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
10. Pertandingan olahraga
Kemudian untuk pemberlakuan tarif pajak hiburan adalah sebagai berikut:
1. Pertunjukan Film di Bioskop dengan harga tanda masuk. Jika sampai dengan Rp 20.000,- pajak yang ditarik sebesar 7,5 persen dan jika diatas Rp 20.000,- sebesar 10% (sepuluh persen)
2. Penyelenggaraan Karaoke, Diskotik, Klab Malam, Pub, Disco Bar, sebesar 40 persen
3. Penyelenggaraan Sirkus, akrobat, balet dan sulap sebesar 15 persen
4. Permainan Ketangkasan, Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor sebesar 15 persen
5. Permainan Ketangkasan video game, play station, warnet sebesar 5 persen
6. Kontes Kecantikan, binaraga, pameran, dan sejenisnya sebesar 5 persen
7. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 10 persen
8. Permainan Bilyard, Bowling, Golf, dan pertandingan olahraga sebesar 10 persen
9. Panti pijat/Massage, mandi uap/spa, pusat kebugaran sebesar 40 persen
10. Refleksi sebesar 10 persen
Penulis: Iqbal
Â