BERTUAHPOS.COM , PEKANBARU – Hingga saat ini Walikota Pekanbaru, Firdaus MT tak kunjung menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) mengenai minuman beralkohol. Sedangkan peraturan baru dari Menteri Perdagangan (Permendag) soal larangan penjualan minuman beralkohol di Minimarket akan diedarkan pada 16 April mendatang.
Â
Padahal Pekanbaru hingga saat ini masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol atau biasa disebut Minuman Keras (miras). Saat bertuahpos.com mengkonfirmasi, orang nomor satu di Kota Bertuah ini mengatakan pihaknya sudah merespon dan tengah mengodok kebijakan yang menjadi dasar payung hukumnya.
Â
“(Perwako Miras) jadi. Saat ini kita masih tahap mengkaji, agar tidak bertentangan aturan yang ada,” ujarnya usai hadiri penanaman pohon dalam rangka HUT Real Estate Indonesia (REI) Riau di jalan Uka, Tampan, Senin (23/02/2015).
Â
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman telah berkoordinasi dengan para akademisi untuk membuat naskah akademis (NA) untuk pembuatan Perda minuman beralkohol.Â
Â
“Kita sudah berkoordinasi dengan akademisi untuk membuat naskah akademis untuk Perda miras ini, karena Sumbar (Sumatera Barat) sudah ada perda,” katanya beberapa waktu lalu.
Â
Disamping itu, menjelang ada Perda miras tersebut, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga akan segera terbitkan Peraturan Walikota (Perwako). “Untuk mengisi kekosongan jelang 16 April, Walikota akan terbitkan Perwako, yang jelas kita sudah sampaikan ke Walikota, kemungkinan secepatnya jelang April mendatang,” terang Irba.
Â
Seperti yang diketahui Mendag mengeluarkan peraturan Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A, berlaku mulai 16 April mendatang. Saat ini pihak Disperindag Pekanbaru masih mensosialisasikan aturan larangan minuman berakohol golongan A kadar alkohol hingga 5persen di minimarket. (riki)