BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebagian besar masyarakat tidak mengajukan santunan Jasa Raharja karena merasa malas dengan urusan birokrasi yang dianggap rumit. Padahal sebenarnya tak rumit, asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Â
Berikut penjelasan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Kun Wahyu Wardana melalui Humas Jasa Raharja Azwin, Selasa (24/02/2015). Untuk mengurus jasa raharja bisa dilakukan oleh ahli waris.Â
Â
Ada dua ketentuan sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, yakni ahli waris vertikal dan horisontal. Susunan ahliwaris sesuai urutan yaitu suami atau istri, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah.Â
Â
“Meski demikian, ada juga ketentuan yang membuat permohonan ditolak atau dibatalkan. Yakni pengajuan setelah lewat dari enam bulan sejak kecelakaan terjadi. Maka otomatis pengajuan dianggap batal,” jelasnya.Â
Â
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan, antara lain:
Â
1. Cukup melengkapi kopy laporan polisi dan sket gambar kejadian kecelakaan
2. pengisian form Jasa Raharja tentang kesehatan korban akibat kecelakaan yang diisi dan ditandatangani oleh dokter yang merawat korban di RS atau puskesmas
3. Pengisian form Jasa Raharja ditanda tangani oleng pamong praja (Kepala Desa/lurah), tentang kebenaran identitas korbandan ahliwaris kirban.
4. Identitas korban dan ahliwaris korban (KTP/Keterangan berdomisili lengkap dengan foto)
5. Surat keterangan kematian korban dari dokter atau pamong praja.
6. Kartu keluarga.
7. Fotokopy buku nikah atau surat keterangan nikah (bagi korban yang sudah menikah)
8. Surat keterangan belum nikah (bagi korban yang belum nikah)
9. Akte kelahiran nikah (melba)