BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Proses pelebaran Jalan HR Soebrantas Pekanbaru masih belum bisa sepenuhnya dikerjakan. Penyebabnya, dua pemilik lahan masih enggan menerima ganti rugi lahan yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, menerangkan saat ini Pemko Pekanbaru tengah menggesa proses ganti rugi lahan yang masih bermasalah.
“Dari tujuh pemilik lahan, dua diantaranya masih menolak menerima ganti rugi dan dua diantaranya telah menyetujui ganti rugi. Sementara sisanya masih ada yang berpikir-pikir sebanyak dua pemilik dan ada yang masih bersengketa satu,” terang Dedi, Kamis (8/2/2018).
Pria asli Kuantan Singingi ini juga menerangkan, guna mempercepat proses gantu rugi, Pemko Pekanbaru akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.
“Kan secara undang-undagnya ganti rugi lahan tersebut harus diterima si pemilik lahan, karena ini untuk kepentingan umum. Untuk itu kami titip uangnya ke PN, biarlah mereka yang mengeksekusi,” ujar Dedi.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2014 Pemko Pekanbaru telah menganggarkan dana untuk ganti rugi tujuh persil lahan yang terimbas pelebaran jalan tersebut. Namun ternyata dana tersebut masihlah kurang. Pemko sendiri hanya memperoleh kurang lebih Rp3,3 miliar dari Rp3,5 miliar yang telah diajukan melalui bantuan APBN. (bpc9)