BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau juga akan membuka posko pengaduan karyawan, terhadap keluhan karyawan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan ini rencananya akan beroperasi 2 minggu sebelum masuknya lebaran Idul Fitri.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, posko pengaduan THR ini akan menerima segala macam bentuk aduan yang dari karyawan, meski pada prinsipnya untuk di daerah masing-masing merupakan kewenangan Pemda untuk menyelesaikan sengketa THR.Â
Baca:Â Disnaker Provinsi Riau: 7 Hari Sebelum Lebaran THR Wajib Dibayarkan
Dia menambahkan, hampir setiap tahun ada sekitar 10 sampai 20 kasus masuk ke posko pengaduan THR di Provinsi Riau. Sebagian dari mereka banyak bermasalah soal administrasi saja.Â
“Kalau kasus itu sering dan hasil akhirnya selalu dibayarkan oleh perusahaan,” katanya, Selasa (6/6/2017).Â
“Sebagian besar biasanya masalah salah perhitungan terutama untuk pekerja harian yang sebelumnya tidak dapat, setelah diadukan ke kami kita selesaikan dan itu hanya masalah administrasi saja. Yang jelas aturan soal THR itu sudah menyatakan bahwa semua pekerja itu dapat,” tambahnya. (bpc3)