BERTUAHPOS COM (BPC), PEKANBARU – Musibah, bencana dan sejenisnya tidak mengenal tempat. Meski dalam catatan geografis Riau termasuk daerah aman dari bencana, resiko lain lain yang menjadi ancaman keselamatan selalu hadir dimana saja.
Untuk mengatasi ketahuan terhadap hal itu, kecenderungan masyarakat, khususnya di Riau kini sudah mengenal dekat dengan produk asuransi. Namun demikian ada banyak kasus yang menyebabkan pihak korban tidak bisa mengklaim asuransinya.
“Alhasil bukan jadi tenang, malah sulit masyarakat jadinya,” ujar Branch Manager Himalaya Insurance, Pekanbaru, Susi Surya Agus, kepada bertuahpos.com, Kamis (28/07/2016).
Modus penipuan berkedok asuransi bukan lagi menjadi hal yang tabu di Riau. Ada banyak kasus tercatat nasabah bermasalah dengan pihak perusahaan asuransi yang harusnya bisa memberikan jaminan keamanan terhadap berbagai resiko kehidupan tersebut.
Berikut tips yang bisa diikuti sebagai panduan sebelum melibatkan diri dan keluarga kepada perusahaan asuransi:
1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Bukan karena tertarik pada promosi dan hadiah yang ditawarkan, apalagi karena terpaksa. Jika perlu lakukan konsultasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengerti dengan dengan hal ini.
2. Pastikan agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang punya sertifikasi keagenan dan mampu membantu menyelesaikan secara detail dengan pelayanan klaim.
3. Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan asuransi yang akan dipilih terutama yang terikat dengan pelayanan klaim.
4. Pastikan mengisi data di surat permohonan pengguna asuransi yang akan kita pilih. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan klaim.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan terhadap kondisi yang dipersyaratkan dengan pengecualian jaminan. “Hal ini terkadang sering menjadi penolakan alasan klaim oleh pihak perusahaan,” ujar Susi.
6. Pastikan mengetahui periode yang dioerkenankan dalam pembayaran premi. Jangan sampai terjadi keterlambatan pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. “Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis,” tambahnya.
7. Jika polis sudah diterima baca dan teliti terlebih dahulu polis dengan seksama beserta semua lampiran yang sudah diterima bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polisi dapat dibatalkan ataupun dilakukan perubahan. Semoga bermanfaat.
Penilaian: Melba