BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau tidak membenarkan jika ada sekolah yang memanfaatkan siswa untuk mencari keuntungan. Hal ini mengingat banyaknya keluhan wali murid terhadap mahalnya biaya beban buku pelajaran yang harus dibeli siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Kamsol mengatakan, pemerintah sudah menetapkan buku standar kurikulum sebagai panduan siswa dalam menjalankannya aktifitas belajar mengajar.
“Untuk standar buku kurikulum kita sudah ada dikeluarkan oleh kementerian. Bahkan bisa diakses diinternet,” katanya.
Dia menambahkan, wali murid boleh melaporkan sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan biaya tinggi untuk keuntungan bisnis. Sebab dalam hal ini, sekolah juga diminta untuk membantu meringankan beban siswanya dalam memperoleh pendidikan yang layak.
“Kalau ada yang seperti itu laporkan ke pemerintah setempat. Itu tindakan yang tidak dibenarkan. Kami sejak awal sudah minta kepada pihak sekolah agar melakukan upaya meringankan beban siswa dengan tidak menetapkan biaya buku yang terlalu mahal,” katanya.
Sementara itu mengenai sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan praktek bisnis dengan mencari keuntungan lewat menjual buku, kata Kamsol, sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah setempat. Sebab hal ini masih menjadi tanggungjawab pemerintah setempat.
“Kalau kami sifatnya hanya mengimbau. Memang kalau ingin buku dengan kualitas yang lebih bagus dari standar, harganya memang mahal. Tapi kan pihak sekolah bisa melakukan upaya lain, supaya tidak membebani siswa dan wali muridnya,” ujar Kamsol.
Penulis: Melba