BERTUAHPOS.COM-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi penerbitan izin kawasan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Â
Jurubicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun menerangkan TPPU harus digunakan dalam perkara ini lantaran diduga kuat masih banyak aliran dana haram yang mengalir ke sejumlah pejabat.
Â
“Kerugian negara untuk terpidana Azmun Ja’far (mantan Bupati Pelalawan Riau) itu Rp 1,2 triliun. Ini bagaimana pertanggung jawabannya,” kata Tama di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Â
Tama juga terangkan jika KPK juga belum menyentuh pihak perusahaan yang menikmati hasil dari gratifikasi dalam kasus itu. Menurutnya, dari 14 perusahaan yang proses penerbitan izinnya sudah bermasalah dan menimbulkan perbuatan melanggar hukum malah tetap beroperasi mengeruk SDA Riau.
Â
“Perusahaannya bagaimana. Kenapa masih bisa beroperasi. Apa sanksinya. Jadi jangankan mengembalikan kerugian negara, upaya menghentikan operasionalnya juga tidak ada,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Â
Karenanya, dia meminta KPK untuk bisa mengusut minimal pihak yang membackup secara finansial usaha perusahaan. Kemudian, mengusut broker hingga yang membekingi perusahaan.
Â
“Kalau ini diusut akan kelihatan aliran dananya. Bekingnya siapa. Ini kan bawa kayu dari hutan ke luar melewati air dan darat. Ada Polair, Polsek, hingga Bea Cukai. Bagaimana pertanggung jawaban mereka,” demikian Tama.
Â
Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Â
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Â
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
Â
Terdapat 37 IUPHHK dengan luas total 403,5 hektar yang dikeluarkan setelah kewenangan kepala daerah tidak berlaku yang masing-masing dikeluarkan Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) 23 Izin dengan luas total 176 ribu hektar, Bupati Indragiri Hulu (Tahmsir Rahman) 5 izin dengan luas total 70 ribu hektar, Bupati Siak (Arwin) 6 izin dengan luas total 105 Ribu hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era Rusli Zainal) 3 izin dengan luas 51 Ribu hektar.
Â
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin. (pekanbaru.tribunnews.com)