BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada SPBU, untuk membuka pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Namun, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) mengatakan bahwa izin pembuka pangkalan gas elpiji tersebut sudah satu paket dengan izin Pertamina.
Hal ini dikatakan Anto, Kepala SPBU yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru saat ditemui kru bertuahpos.com, Kamis (8/2/2018).Â
“Kita memang tidak ada mengurus izin (pangkalan gas elpiji, red),” ujarnya.Â
Anto mengatakan bahwa SPBU tidak perlu mengurus izin untuk membuka pangkalan gas elpiji.Â
“Kalau mengenai izin ke Disperindag, SPBU itu sudah satu paket (dengan Pertamina, red). Tidak perlu diurus lagi. Pertamina kan ada izin operasi, jadi sudah satu paket dengan izin gas juga,” ujarnya.
Anto mengatakan bahwa seluruh SPBU diwajibkan untuk membuka pangkalan gas elpiji.Â
“SPBU ini diwajibkan harus ada elpiji. Dan kita memang tidak mengurus izinnya,” katanya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) diduga telah menjual gas elpiji tabung 3 kilogram. Fenomena SPBU menjual gas bersubsidi ini semakin menjamur di Kota Pekanbaru.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, hingga detik ini, tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU yang ada di Kota Pekanbaru.
Baca:Â Beli Gas di SPBU Sama dengan Pangkalan, Wajib Pakai KK
“Kami (DPP Kota Pekanbaru, red) kurang tahu regulasi dari Pertamina, yang jelas sampai saat ini Pemko Pekanbaru tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU,” terang Ingot Ahmad Hutasuhut Kepala DPP Kota Pekanbaru.
Akibat tidak diurusnya izin pangkalan ke DPP Kota Pekanbaru, Ingot juga mengatakan DPP Kota Pekanbaru juga tidak bisa mengetahui berapa kuota gas yang dijual di setiap SPBU yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram. (bpc11)