BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih bertanya-tanya nasib Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang telah disahkan DPRD sejak November 2015 lalu. Meski sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) hingga kini masih belum sampai ke Pemko Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, Syamsuir juga terlihat bingung. Sebab dari informasi yang didapat Perda Parkir sudah dikembalikan lagi ke Provinsi Riau. “Saya dengar sudah disetujui Kemendagri dan kementerian keuangan. Sudah di Gubernur. Tetapi tidak kirim-kirim juga ke kita,†sebutnya, Selasa (06/09/2016).
baca : Setelah Diangguri Hampir Setengah Tahun, Gubri Belum Juga Cek Perda Parkir Pemko
Ketika ditanya apakah Pemko bakal melayangkan surat, Syamsuir menyebutkan masih menunggu. “Secara komunikasi sudah biro hukum, katanya masih di ruangan pak gubenur,†katanya.
Syamsuir sampaikan Pemko Pekanbaru berharap agar Perda Parkir segera diserahkan kembali. Sebab hal itu guna membahas Perwako untuk Memperkuat Perda tersebut. “Setelah itu tinggal penerbitan Perwako. “Di Perwako kita terapkan,†katanya.
Tentang ramainya aksi protes publik, terkait besaran baru Parkir yang terlalu mahal, Syamsuir menyebutkan sudah tidak ada masalah. “Tetapi nampaknya tidak ada masalah. Kalau ada masalah pasti masuk ke Perda yang dicabut,†sebutnya.
Sebagai informasi, November 2015 DPRD Pekanbaru mengesahkan perda retribusi parkir. Perda tersebut berisi kawasan khusus yang terbagi dalam beberapa zona.
Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Sebelumnya Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman baru menyadari ketika ditanya soal Perda Parkir. Padahal Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah memasukkan berkas ke Gubri sejak Februari 2016.
Tujuh bulan sejak itu, ternyata Perda itu belum juga di verifikasi Gubernur Riau. “Ada berkasnya masuk?” ujarnya, akhir pekan lalu, kepada salah seorang staf di kantor Gubernur. “Nanti saya cek lagi ya,” sebutnya.
baca: Gubri Lupa, Tujuh Bulan Perda Parkir Pemko Didiamkan Saja
Kepala Biro Hukum dan HAM, Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan, menyebutkan berkas soal Perda Parkir yang sudah diverifikasi oleh Kemendagri. Ada beberapa catatan yang harus dibuang atau ditambah. Seperti ada beberapa rekomendasi dan persyaratan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Pemko harus melakukan sosialisasi, setidaknya setahun sebelum Perda itu diterapkan.
Selain itu, pemberlakukan peraturan itu tidak boleh berada di jalan Nasional. Artinya Pemko harus menyediakan tempat sendiri, supaya kenaikan tarif parkir itu bisa diberlakukan. Serta pengelolaannya tidak boleh dilepas ke pihak ke tiga.
Penulis: Riki