BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus, meminta agar PT Multi Inti Guna (MIG) untuk agar menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa harus ke jalur hukum.
“Kalau saya inginnya tentu diselesaikan secara kekeluargaan. Itu akan menguntungkan semua pihak,” kata Firdaus ketika diminta keterangannya mengenai aduan PT MIG ke pengadilan.
Namun Firdaus tidak bisa mencegat jika memang PT MIG ngotot untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kalau memang dibawa ke ranah huku, tidak masalah,” ujar Firdaus.
‘Teror’ sampah di Kota Pekanbaru, Riau memasuki babak baru. Pemutusan kontrak berujung pada tuntutan PT Multi Inti Guna (MIG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemko Pekanbaru, Jumat (24/06/2016) pekan lalu.
Tidak hanya mem-PTUN-kan, PT MIG juga mengadukan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Aduan ini terkait pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
“Termasuk denda yang diberikan Pemko kepada PT MIG,” kata Humas PT Multi Inti Guna, Oka Siti Khairiah di Pekanbaru.
Mengenai pemutusan kontrak, PT MIG sejak awal sudah memberi sinyal akan mengkaji dan mendalaminya, apakah sah atau tidak. Namun terasa ada sesuatu yang dianggap janggal.
Kemudian mengenai denda, PT Multi Inti Guna merasa besaran yang dikenakan tidak wajar dan tidak masuk akal. Ada lebih kurang Rp1 miliar denda yang dikenakan Pemko kepada PT MIG.(yan)