BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau, kini menuai kritikan tajam dari sebagian kalangan.
Pihak Polda Riau secara mendadak mengeluarkan SP3 tersebut, disaat sedang mendalami keterlibatan 18 perusahaan yang diduga sebagai dalang pembakar lahan dan hutan di Riau yang sudah menyebabkan kabut asap berkepanjangan.
“Jika SP3 ini memang dikeluarkan maka bagi saya ini jelas menciderai rasa keadilan. Masyarakat Riau dibuat kecewa,” kata Anggota DPD/MPR RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus.
Ia menyebut, selama ini dari sekian ratus kasus pembakaran hutan, rasanya belum pernah ada satupun kasus yang hasil penegakan hukumnya memuaskan masyarakat di Riau.
Keadilan juga rasanya tidak dirasakan terhadap Satgas yang sudah berjibaku tanpa mengenal lelah memadamkan titik-titik api, sementara pelaku kini bebas tanpa ada sangkutan hukum.
“Saya perhatikan sejak dulu, ritual proses pidana kasus pembakaran banyak yang tenggelam perlahan tanpa penjelasan. Aparat harus tegas, soal areal perusahaan yang terbakar jelas itu menjadi tanggungjawab pemegang konsesi,” sebutnya.
Lebih lanjut diungkapkannya Pemerintah harus segera melakukan evaluasi terpadu lintas sektoral. Terlebih lagi apa sebab kasus-kasus ini bisa sampai di SP3-kan, apakah karena instrumen hukum yang lemah.
“Minimnya SDM aparat hukumnya? Kuatnya mafia kehutanan? Atau jangan-jangan anggaran untuk mengusut kasus-kasus ini lebih jauh tidak ada?” tanya dia heran. (Rilis/Riki)