BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikwan Ridwan mengatakan, 10 Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya disebut Pemerintah Kota Pekanbaru dibatalkan oleh Pemprov Riau, masih bisa diterapkan.
“Sebenarnya, 10 Perda itu masih bisa diberlakukan, kok. Kan belum ada balasan dari Kemendagri,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (25/07/2016).
Ridwan mengakui memang ada Pemerintah Kota Pekanbaru meminta penjelasan kepada Pemprov Riau mengenai 10 Perda tersebut, dalam bentuk surat. Dan surat itupun sudah masuk ke Biro Hukum Setdaprov Riau. “Tapi memang belum sempat dibalas,” tambahnya.
Baca: Setelah Empat Perda Dihapus Kemendagri, Ternyata 10 Perda Menyusul Dihapus Pemprov Riau
Pada saat Pemprov Riau mengajukan 31 Perda penghambat investasi sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, ada sebagian dari Perda tersebut masuk dalam daftar penghapusan. Namun setelah dari pihak Kemendagri menyatakan ada 50 Perda dari Riau yang harus dibatalkan, 10 Perda dari Pemerintah Kota Pekanbaru itu masuk dalam daftar penghapusan.
Namun, dari Pemprov Riau kembali mengajukan 10 Perda tersebut untuk untuk dilakukan verifikasi ulang. Kata Ikhwan, selama hasil verifikasi dari Kemendagri itu belum dikeluarkan, maka Perda tersebut masih bisa dijalankan.
“Surat yang mereka masukkan ke kita itu untuk mempertanyakan mengapa Perda teraebutbdihapus. Perda itu sebagian mungkin masuk dalam 31 Perda yang kami ajukan ke Kemendagri. Tapi 10 Perda itu muncul setelah dilakukan verifikasi oleh Kemendagri dan masuk dalam 50 perda yang rencananya akan dihapuskan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Melalui Kepala Biro Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, Pemko telah melayangkan surat mempertanyakan perihal penghapusan Perda teraebut.
“Sebelumnya ada empat Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri, belakangan ini kita kembali menerima pembatalan Perda dari Gubenur. Sebanyak 10 Perda yang dihapuskan,” ujarnya.
Bahkan Syamsuir sudah merapatkan hal ini dengan seluruh SKPD. “Intinya kami minta SKPD yang Perdanya dibatalkan untuk membuat kajian. Apakah Perda tersebut yang dibatalkan tersebut kita terima, atau kita mengajukan keberatan,” sebutnya.
Syamsuir menjelaskan 10 Perda yang akan dihapus berdampak terhadap banyak hal bagi Pekanbaru. Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali.
10 peraturan tersebut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah dibidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan. Lalu Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah, Perda nomor 4 tahun 2006 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.
Kemudian Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logan dan batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan sipil, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Penulis: Melba