BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketidakmampuan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengatasi masalah sampah memunculkan wacana pengajuan hak interpelasi dari anggota dewan. Namun wacana tersebut masih dalam pengumpulan dukungan.
Karena berdasarkan aturan mainnya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 menyatakan minimal hak interpelasi bisa berjalan bila didukung paling minim 13 anggota dewan.
Ide untuk mengajukan hka interpelasi tersebut datang dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz. “Kita akan ajukan hak interpelasi, ini untuk kepentingan rakyat,” jelas Zulfan.
Namun saat disinggung mengenai apakah hak interpelasi ini merupakan bagian dari Pilwako Pekanbaru 2017 mendatang? Zulfan dengan tegas membantahnya.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Pilwako, murni untuk kepentingan bersama. Kan sama-sama kita lihat, sampah dimana-mana,” ujar Zulfan.
Zulfan Hafiz merupakan salah satu Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga menyatakan maju pada Pilwako Pekanbaru 2017 mendatang.
Dirinya digadang-gadangkan memiliki peluang yang cukup besar untuk menantang petaha Walikota Pekanbaru Firdaus.(yan)