BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Riau, Parulian Siahaan SH mengatakan masyarakat bisa melakukan permintaan kepada KY perwakilan di daerah Riau untuk memantau jalannya proses sidang sebuah kasus yang di peradilan.
“Masyarakat bisa langsung meminta ke kita untuk melakukan pemantauan sidang. Pada dasarnya ada 2 prosedur. Selama ini masyarakat masih kurang mengerti bagaimana mekanisme meminta bantuan kepada KY. Dan kami memang mengakui itu, apalagi dengan umur KY yang masih tergolong baru,” katanya, Kamis (26/05/2016).
Dia menambahkan, secara umum KY lebih fokus dalam melakukan pantauan terhadap etika hakim dalam melangsungkan proses persidangan. Dan wilayah ini juga bisa dilakukan lebih spesifik jika masyarakat secara umum meminta dilakukan pantauan persidangan. Sebab menurut dia, tidak sedikit hakim yang melanggar kode etiknya pasa saat sidang sedang berjalan.
Selain dari permintaan masyarakat, KY juga punya inisiatif untuk melakukan pemantauan terhadap sidang kasus-kasus yang sedang diproses di ruang sidang. “Prosedurnya kalau masyarakat ajukan ke kami, maka kami akan sampaikan dulu ke KY pusat. Setelah dapat persetujuan, kami akan lakukan pantauan itu,” tambahnya.
Menurutnya Komisi Yudisial bukan tidak mau untuk melakukan pemantauan etik pada semua kasus yang sedang bergulir di peradilan. Namun karena masih banyaknya kekurangan yang dialami oleh KY perwakilan daerah, sulit membuat hal tersebut dilakukan pemantauannya secara keseluruhan.
“Tak semuanya, nanti yang memang akan disetujui oleh pusat dengan pertimbangan besarnya pengaruh dan bobot kasus yang sedang berjalan. Karena jika disepakati semua, akan terlalu banyak jumlah kasus yang harus dipantau oleh KY di daerah,” imbuh Lian.
Di KY sendiri hanya ada 4 orang perwakilan KY atau komisioner. Satu orang diantaranya merupakan kepala perwakilan sedangkan tiga orang sisanya merupakan asisten. Dengan empat orang tersebut, KY Perwakilan Riau harus melakukan pengawasan terhadap 16 pengadilan Negeri dan 14 Pengadilan Agama yang ada di Riau dan Kepulauan Riau.
Jika masyarakat hendak meminta bantuan pemantauan terhadap KY, kata Lian, bapak satu anak ini mempersilahkan kepada masyarakat untuk datang ke kantornya yang berada di Jalan Arifin Ahmad, pekanbaru. Nantinya di sana masyarakat akan diberikan formulir pengaduan.
Kalau masyarakat sama sekali tak paham dengan mekanisme peradilan, anggota KY akan diturunkan untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat,” tambahnya.
Penulis: Melba
Â