BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Jelang Pilkada serentak 2017, aura persaingan dalam perebutan menjadi orang nomor satu di Pekanbaru kian terasa. Bahkan hampir semua ruas jalan sudah terpajang spanduk atau baliho bakal calon Walikota Pekanbaru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menilai hal itu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilwako Pekanbaru 2017 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Amiruddin Sijaya kepada kru bertuahpos.com.
Namun untuk target partisipasi pemilih pada Pilwako mendatang, Amiruddin belum dapat angka pasti. “Belum diberi tahu pusat. Tetapi kalau lebih bagus penyelenggaran sekitar 80 persen,” katanya.
Jumlah ini sangat jauh dari pada partisipasi masyarakat saat Pemilu pemilihan presiden. Masyarakat Pekanbaru yang benar-benar memakai hak suaranya hanya 58 persen. Atau 378.531 orang saja dari total 651.204 pemilih yang terdaftar. Selebihnya tidak berpartisipasi alias golongan putih (golput).
Amiruddin menyebutkan memang banyak faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. “Tetapi banyak yang mempengaruhi partisipasi politik. Bukan satu persoalan saja, banyak faktor mempengaruhi,” katanya, Rabu (04/05/2016).
Seperti adanya kekeliruan data seperti pemilih ganda atau yang sudah pindah tetapi masih terdaftar. Untuk itu saat ini pihaknya sedang melakukan coklit terhadap daftar pemilih tetap (DPT). Bisa saja pada Pilwako 2017 jumlah DPT tidak lagi sama dengan saat Pilpres.
Kedua partisipasi pemilih rendah, bisa juga karena kandidat yang dari partai politik tersebut tidak disenangi. “Calonnya tidak disenangi masyarakat bisa mempengaruhi partisipasi,” kata Amiruddin.
Selanjutnya bisa karena kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara dari KPU sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Makanya kita akan merekrut petugas yang tepat,” sebutnya.
Disampaikan Amiruddin saat ini pihaknya tengah menggesa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemko Pekanbaru. Sesuai dengan peraturan yang ada paling lambat 22 Mei NPHD sudah ditandatangani.
Selain itu pihaknya masih menunggu Peraturan KPU baik mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilkada. Serta tentang revisi undang undang Pilkada soal calon DPRD, DPR, TNI-Polri, dan PNS yang harus mengundurkan diri kalau maju. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kita terima PKPU nya,” tutup Amiruddin.
Penulis: Riki