Tanya:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Jika saya sedang sakit, lalu memilih membatalkan puasa karena obat yang harus diminum. Apakah saya harus mengganti puasa itu atau cukup bayar fidyah saja?
Jawab:
Oleh Sofyan Siroj Lc MM, Direktur Qolbu Re-Engineering
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi wabarakatuh
Kalau membatalkan puasa karena Alasan yang dibolehkan berarti berhutang kepada Allah Swt. Puasa yang dibatalkan, harus diganti pada hari yang akan datang dengan niat Ramadan sebagai peganti atau mengqadha. Karena kalau berpuasa lebih baik.
Untuk fidyah juga bisa menganti. Seperti mereka yang penyakit tidak bisa sembuh atau sudah tua bangka. Tetapi kalau ada kemungkinan sembuh silahkan berpuasa ketimbang berfidyah memberi makan orang miskin.
Agama Islam tidak ada yang mempersulit umatnya. Semua dimudahkan oleh Allah Swt bagi mereka yang mau bersabar.