BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bertempat di aula Kesbangpol Kota Pekanbaru, KPU Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru melaksanakan publikasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru tahun 2017.
Pada kesempatan tersebut, KPU Pekanbaru memaparkan tahapan utama Pilwako Kota Prekanbaru yang berlangsung pada tahun 2017 mendatang.
Berikut ini tahapan-tahapan pilwako Kota Pekanbaru tahun 2017.
1. Penyerahan syarat dukungan perseorangan dilakukan tanggal 6-10 Agustus 2016.
2. Pendaftaran pasalan calon dilakukan pada tanggal 19-21 Agustus 2016.
3. Verifikasi pasangan calon dilakukan pada 19 Agustus sampai 9 September 2016.
4. Penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 oktober 2016.
5. Pengundian dan pengumuman nomor urut peserta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2016
6. Sengketa pencalonan dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2016 sampai 19 Januari 2017.
7. Kampanye dilakukan pada tanggal 26 Oktober sampai 11 Februari 2017
8. Debat publik dilakukan pada 26 Oktober sampai 11 Februari 2017.
9. Masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada tanggal 12-14 Februari 2017
10. Pungutan dan penghitungan suara dilakukan tanggal 15 Februari 2017.
11. Rekapitulasi suara dilakukan pada tanggal 16-24 Februari 2017.
12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa dilakukan pada tanggal 8-10 Maret 2017.
13. Sengketa hasil mengikuti jadwal dari Mahkamah Konstotusi.
14. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK paling lama tiga hari setelah putusan MK.
Disamping itu, KPU Kota Pekanbaru juga melakukan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2016 sampai 4 Januari 2017.
Kemudian untuk pembentukan PPK dan PPS dilakukan pada tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2016. Sedangkan pembentukan KPPS dilakukan pada tanggal 15/11/2016 sampai 14 Januari 2017.
Penulis: Iqbal