BERTUAHPOSCOM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini masih belum mengajukan usulan pembekuan sejumlah koperasi yang tidak aktif. Padahal, sejak awal Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan intruksi bahwa efisiensi koperasi harus dilakukan guna memudahkan pemetaan terhadap koperasi yang aktif dan berkualitas.
Data yang dipaparkan Dinas Koperasi dan UMKM Provinis Riau, saat ini ada sebanyak 50 koperasi yang dinyatakan tidak aktif dari total 66 koperasi secara keseluruhan. Menurut kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Dahrius Husein, pihaknya masih ingin melakukan tinjauan terlebih dahulu terkait ketidak aktifan koperasi-koperasi tersebut.
“Dalam ketentuan memang di atas 3 tahun tidak melakukan Rapat Aggota Tahunan (RAT) maka bisa diajukan pembekuan koperasi tersebut,” katana kepada bertuahps.com, Rabu (25/05/2016).
Dia juga menyebutkan, wewenang pembekuan koperasi yang tidak aktif, sejak tahun 2016 ini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota dan Pemprov Riau, melainkan masuk dalam ranah kewenangan Pemerintah Pusat.
Sejauh ini dari 50 koperasi provinsi yang dinyatakan tidak aktif itu, masih akan dilakukan peninjauan kembali. Dengan maksud, jika masih ada koperasi yang bisa diselamatkan tentu akan menjadi fokus perhatian untuk diperbaiki.
Target Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan intruksi Pusat, bahwa kini tidak lagi jumlah koperasi yang akan diperbanyak. Melainkan jumlah anggota bertambah akan lebih menjadi prioritas utama. Mengingat, banyaknya jumlah koperasi di Riau, tapi hanya beberapa yang bisa memberi andil dan berdampak kepada masyarakat.
“Makanya tidak akan melihat apa permasalahan koperasi itu ke belakang. Fokusnya kepada berbaikan ke depan, kalau tidak bisa juga diberikan pembinaan baru diusulkan untuk dilakukan pembekuan,” tambahnya.
Di Provinsi Riau sendiri ada sebanyak 3.000 lebih koperasi yang tidak aktif dan perlu mendapatkan perhatian. Koperasi itu sebagian besar tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Dengan kata lain, jika dikaji secara keseluruhan ada banyak koperasi yang harus di bekukan.
“Itu urusan kabupaten/kota-lah. Kalau mereka mau membekukan silahkan ajukan usulan. Kalau kami di provinsi untuk 50 koperasi itu masih akan tetap dilakukan pendataan dulu. Kalau dulu iyalah wewenang pembekuan bisa dilakukan oleh kabupaten/kota, sekarang tidak bisa seperti itu lagi,” sambungnya.
Penulsi: Melba