BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK - Gedung daerah yang menelan dana sebesar 140 miliar dan berdiri megah ditepian sungai siak, kini sedang dalam tahap penyelesaian. Pada tahap I pengerjaan bangunan ini menelan anggaran Rp 40 miliar, tahap ke II dianggarkan Rp 60 miliar dan tahan ketiga tahun ini dianggarkan 40 miliyar. Gedung yang memiliki kapasitas tempat duduk berjumlah 2.400 orang ini, memiliki fasilitas arena bermain, lapangan olah raga serta fasilitas umum lainnya.
Dalam hal ini,pembangunan gedung tersebut terkesan berlebihan dan dipaksa. Masyarakat pun kerap menangkap ada ketidakberesan dalam pembangunan gedung daerah ini, seolah dipaksakan dan di design sedemikian rupa oleh oknum penyelenggara proyek. Karenanya, LSM Reclasseering Indonesia sempat melaporkan dugaan kerugian Negara yang dilakukan dalam pembangunan Gedung daerah ini.
Novrianto selaku ketua reclasseering Indonesia mengatakan, adanya dugaan penyelewengan APBN dalam pembangunan daerah tersebut,
“Kami menemukan keanehan dan kejanggalan dalam pembangunan tersebut, dilihat dari design dan juga bentuk bangunan ini tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan,â€ujar Nofrianto kepada kru Bertuahpos. Jum’at (29/4/2016)
Selain menemukan kejanggalan, masyarakat juga menilai dana yang digunakan untuk pembangunan ini cukup fantastis.
Seperti yang diungkapkan Dian (29) sebagai karyawan swasta.
“Gedung memakan anggaran yang fantastis untuk model seperti itu, dari pada dibangun besar-besar terkesan memaksa anggaran, mending uangnya untuk perbaikan sarana dan prasarana masyarakat, seperti jalan-jalan yang belum tersentuh aspal, â€ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Suryo (47) dengan anggaran Negara yang miliyaran itu terkesan memaksa,
“Keuangan kita tahun ini katanya dirasionalisasi, seharusnya digunakan untuk pembangunan yang lain, yang lebih bermanfaat kepada masyarakat, ini dibangun besar-besar, kalo Cuma untuk dipajang saja buat apa,â€ujarnya.
Munculnya berbagai kejanggalan dan keanehan ini, tentunya akan merugikann keuangan daerah. itulah mengapa LSM reclaaeering Indonesia melaporkannya kepihak kejari Siak.
” Berdasarkan data dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi komisariat daerah reclasseering indonesia, terhadap kegiatan pembangunan gedung derah tahap II yang dikerjakan oleh PT.Hutama Karya nomor kontrak 641/KTR/CKTR-CK/APBD/01/2015 tanggal 28 april 2015, dengan nilai kontrak 57.777.888.000 dan diamandemen menjadi no kontrak 641//KTR/CKTR-CK/AMD.1/APBD/01/2015 dengan nilai kontrak 60.000.000.000. kita temukan adanya indikasi merugikan negara senilai 5 Milyar,â€ungkap Nofrianto.
Laporan tersebut telah dilayangkan pada Rabu (27/4/2016) kemarin. ” kita laporkan ke Kejari Siak dengan bukti berkas-berkas yang ada pada kami dan langsung diterima oleh Zondri selaku kepala kejari Siak, harapannya bisa dapat ditindak lanjuti,â€tungkasnya.
Ditempat terpisah, Zondri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Siak mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,â€Dari laporan yang saya terima, nantinya kami akan telaah untuk melakukan puldata dan pulbaket,â€ujar Zondri via telephone.
Penulis : Ely