BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) mengklaim telah terjadi kerugian yang cukup besar, karena adanya masyarakat yang melakukan pencurian energi listrik atau pemakaian listrik secara ilegal.
“Angka kerugian kami di Provinsi Riau khususnya sangat besar akibat dari pencurian energi listrik secara ilegal. Kerugiannya sekitar 11,05 persen dalam satu tahun,” kata GM PLN WRKR Feby Joko Priharto, Kamis malam.
Angka tersebut, kata Feby memang cukup besar kerugiannnya, karena saat ini pihaknya menargetkan menurunnya kerugian tersebut menjadi singel digit, yakni sembilan persen.
Pihaknya melihat susut atau rugi-rugi atau biasa disebut low size ini, terjadi dalam dua hal yakni low size teknis dan low size non teknis. Untuk low size teknis dikarenakan kapasitas dari peratan, keausan, panjang jaringan terganggu karena masalah jaringan.
“Yang tidak kalah penting adalah low size non teknis, yang paling besar ini adalah disebabkan karena penggunaan listrik secara ilegal itu sendiri,” jelasnya.
Akibat dari banyaknya masyarakat yang menggunakan listrik secara ilegal, PLN WRKR merugi sampai ratusan miliar Rupiah atas kasus tersebut.
“Omset kita dalam satu bulan Rp 400 miliar, kalau non teknis 5-6 persen bisa dikalikan dan memang sangat besar kerugiannya,” sambungnya lagi.
Maka dari itu, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait Fatwa MUI tanggal 6 April lalu MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 27 Tahun 2016 tentang pencurian energi listrik adalah haram.
“MUI berkepentingan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan PLN akan siap membantu untuk menyampaikannya langsung kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Iqbal
Â