BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Bagaimana hukumnya mengakikahkan anak yang lahir di luar pernikahan? Apakah hal ini diperbolehkan dan sah?
Dilansir dari DuniaIslam, mengakikahkan anak diluar nikah tetap bisa dilakukan. Namun yang perlu diketahui, kepada siapa dibebankan agar akikah tersebut tetap sah?
Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut.
Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.” (bpc9)