BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selain melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga melarang bawahannya untuk mudik pakai kendaraan dinas atau plat merah.
Hal itu disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengingat dalam waktu dekat tradisi mudik segera berlangsung. “Sama seperti sebelumnya, selain tidak boleh menerima dan memberi parcel dan pegawai juga tidak boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik,” sebutnya, Jumat (24/06/2016).
Disebut Firdaus, mobil plat merah tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas melayani masyarakat. “Jika kendaraan tersebut digunakan untuk mudik pulang kampung, itu jelas sudah melanggar disipilin,†katanya.
Bila ada ASN yang mengabaikan intruksi ini maka mesti siap-siap terkena sanksi. “Di dalam undang-undang ASN ada disebutkan sanksinya bagi pejabat yang melanggar disiplin,” ujar Firdaus.
Firdaus juga memerintahkan kepada Satker melakukan pengawasan terhadap mobil dinas yang digunakan pejabat untuk mudik. Sehingga seluruh kendaraan dinas tersebut tidak ada yang disalah gunakan oleh pejabat untuk pulang ke kampung halaman. “Saya minta nanti Sekda segera berkoordinasi dengan perangkatnya untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menerbitkan surat edaran larangan menerima parcel bagi pejabat ASN. Surat edaran untuk menindaklajuti intruksi Walikota Pekanbaru yang melarang bawahanya menerima parcel pada saat lebaran nanti.
Hanya saja untuk melakukan pengawasan di lapangan tidak ada tim khusus yang akan memantaunya. Walikota Pekanbaru Firdaus mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apapun. Larangan tersebut dimaksudkan agar pejabarnya terhindar dari praktek gratifikasi dengan memanfaatkan momen lebaran.
Penulis: Riki