BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga bawang putih di tingkat konsumen maksimal Rp 38 ribu/kg.
Hal itu membuat sejumlah pedagang di pasaran, tidak terima keputusan harga bawang tersebut. Karena hal itu bisa merugikan pedagang.
Sebagian dari mereka, juga belum mengetahui harga yang telah ditetapkan oleh Kemendag. Pedagang meminta supaya keputusan mengenai penetapan harga bawang putih, terlebih dahulu harus diketahui juga oleh sejumlah pedagang.Â
Seperti yang disampaikan Nirwana, salah satu pedagang sembako di Pasar Kodim.
“Ya tidak bisa seperti itu juga, kita yang membeli ke agen dengan harga mahal, tidak mungkin kita menjual ke pada konsumen lebih murah, kami juga belum tahu kalau Kemendag menetapkan harga,” ujar Nirwan dan pedagang lainnya, Selasa (9/5/2017).
Baca:Â Harga Bawang Putih di Pasar Pekanbaru Lebih Mahal
Setelah mengetahui harga yang ditetapkan Kemendag Rp 38 ribu/kg, pedagang bertekad untuk tidak menurunkan harga selama menjelang puasa nantinya. Pedagang tetap menjual harga bawang Rp 40-42 ribu/kg.
“Ya kita tetap menjual harga yang sekarang, gimana mau turun, sedangkan kita membeli ke agen dengan harga mahal”, tutupnya.
Sehingga diperkirakan kenaikan harga bawang putih akan berlangsung sampai bulan puasa mendatang. (bpc11)