BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Penolakan Peraturan Menaker Nomor 2/2022 masih berlangsung. Lebih dari 84 ribu orang sudah tandatangani tolak Jaminan Hari Tua (JHT) cair di umur 56 tahun.
Selain teken petisi tolak JHT cair di usia 56 tahun, orang-orang memberikan ragam pendapat. Kebanyakan mempertanyakan bagaimana nasib buruh yang kena PHK atau meninggal sebelum usia 56 tahun.
Petisi itu dibuat atas nama Suhari Ete di situs change.org. “Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun,” tulis keterangan Suhari Ete pembuat petisi.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” sambungnya.
Berikut beberapa alasan warganet menandatangani petisi tolak aturan Menaker klaim JHT harus 56 tahun. @Farid Hid***: “Agar kiranya diubah peraturannya, 5 tahun lama sekali. Iya kalau masih hidup, kalau sudah meninggal, diwakilkan ke keluarga akhi waris, saya yakin enggak gampang. Pasti dipersulit untuk mencairkannya.”
@albert Rama***: “Ini uang tabungan saya, negara tidak berhak mengatur kapan mau dicairkan.”
@Nugraha putra hu***: “Kalau pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai pekerja bersangkutan berusia 56 tahun.”
@Abdul Go***: “Saya menandatangani petisi ini karena aturan tersebut berugikan pekerja/buruh Indonesia. Uang yang mereka setor tidak dapat membantu saat pekerja berhenti, saat usianya masih jauh dari usia pensiun.”