BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Siak tetap memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan kemudahan dalam administrasi.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dimana salah satunya adalah Kartu Keluarga, Semua Akta Pencatatan Sipil (kecuali KTP-el dan KIA) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Menurut Plt Disdukcapil Siak, Zulfikri hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
“Ditjen Dukcapil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online,” katanya kepada media, Jumat 17 Juli 2020.
Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.
“Walaupum Pemkab Siak sudah New Normal Disdukcapil Siak selalu mengingatkan kepada masyarakat yang mengurus admintrasi kependedudukan harus mematuhi Protokol kesehatan Covid -19. Tetap mendaftar online, setalah itu langsung datang ke kantor dan memakai masker, cuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh petugas dan selalu atur jarak,” kata Zulfkri.
“Kami mengupayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online yang telah disediakan oleh Disdukcapil Siak, mengirim dokumennya, namun bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa di manfaatkan,” katanya.
Pelayanan perekaman KTP elektronik juga tetap dilayani sampai sekarang dengan mekanismenya harus mendaftar online. Walupun sebelumnya sudah ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya PSBB di Kabupaten Siak bulan yang lalu agar tidak kontak fisik dengan masyarakat,” tutupnya. (adv)