BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diberhentikan secara tidak terhormat sepanjang 2018. Semua ASN yang diberhentikan ini terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi [Tipikor].Â
Hal ini ungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, saat di temui di Pemprov Riau, Senin, 31 Desember 2018. “23 ASN itu yang surat keputusan inkrahnya sudah dikeluarkan oleh pihak pengadilan,” ungkapnya.Â
Dia menambahkan segala bentuk ketentuan untuk pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN ini tengah dipersiapkan dan sudah ditandatangani oleh pimpinan. Baginya, yang paling penting ditanamkan dalam benak ASN jangan ada niat untuk melakukan korupsi.
“Semuanya yang sudah inkrah, dan Tipikor,” sambungnya. Mungkin ada tambahan lagi dan kami masih menunggu hasil verifikasi terakhir. Hilangkanlah niat-niat seperti itu, kemudian jika memang ada kesempatan jangan pakai kesempatan itu untuk melakukan korupsi. Memang saya akui dan tugas sehari-hari ASN dihadapkan dengan banyak masalah dan cobalah mengedepankan sikap kehati-hatian,” ujarnya.
Selain 23 ASN itu juga ada yang belum inkrah atau masih berproses di pengadilan. Terhadap ASN seperti ini, ujar Hijazi, juga sudah dikeluarkan surat pemberhentian sementara. Jika merujuk pada angka tersebut, artinya tindakan ASN di Pemprov Riau yang melakukan korupsi tergolong banyak. Hijazi menyebut masalah ini memang harus menjadi perhatian serius. Minimal harusnya ASN tidak punya niat untuk melakukan tindakan korupsi. (bpc3)