BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga Bendahara Bidang di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syarifah Aspannidar, Deci Ariyetti dan Yanti, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
Hal ini diakui Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Jumat (6/4/2018). “Sidang akan dipimpin hakim ketua Bambang Myanto SH,” ujarnya.
“Diperkirakan pekan depan sidang perdana sudah digelar dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Korupsi ini berawal ketika Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.Â
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.
Baca:Â Dua Terdakwa Korupsi SPPD Dispenda Riau Dituntut 1,5 Tahun dan 2,6 Tahun
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Deliana dan Deyu. ***(bpc17)