BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua terdakwa korupsi Dispenda Riau, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar, Senin (19/3/2018) malam.
Dua terdakwa tersebut yakni, Sekretaris Dispenda Riau, Deliana, dituntut selama satu tahun enam bulan dan Kasubag Keuangan, Deyu SH, dituntut selama dua tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH, dalam tuntutannya, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp208 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama delapan bulan penjara.Â
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Baca:Â Sidang Korupsi, Akmal Koordinasi ke SF Haryanto Soal Pemotongan Dana Dispenda Riau
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar Senin mendatang.
Seperti diketahui, Deliana dan Deyu SH dihadirkan jaksa ke pengadilan tipikor Pekanbaru. Atas perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Perbuatan kedua pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut terjadi tahun 2015 lalu.***(bpc17)