BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga yang menemukan ada cacing dalam makanan melapor saja ke polisi.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Muhammad Aidil mengatakan produsen makanan kaleng ini perlu mendapatkan sanksi, jika memang produknya membahayakan masyarakat.
“Produknya kan gak betul ini. Jadi, laporkan saja ke polisi. Supaya perusahaan produsen sarden ini jera. Tidak sembarangan (menghasilkan produk),” kata Aidil kepada bertuahpos.com, Rabu 21 Maret 2018.
Sementara itu, Seorang pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, menjelaskan pelaku usaha sarden yang berisikan cacing pita di dalamnya bisa didenda sebesar Rp2 miliar.
“Konsumen bisa mengadu ke lembaga perlindungan konsumen. Bisa dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas Nurul.
“Pasal 62 UU 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, ancamannya 5 tahun dan denda Rp2 milliar,” tegasnya.
Baca:Â Mengapa Ada Pada Sarden? Simak Penjelasan Dokter Hewan Tentang Cacing Anisakis SP
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau, Mohammad Kashuri mengatakan jenis cacing yang terdapat dalam sarden merk mackerel itu bukan cacing pita.
“Bukan cacing pita, tapi kemungkinan Cacing Anisakis sp,†katanya, dalam sebuah pesan singkat yang diterima bertuahpos.com, Rabu 21 Maret 2018. (bpc2)