BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Sektor Limapuluh Kota Pekanbaru berhasil ungkap pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang diproduksi dalam industri rumahan.Â
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil amankan satu orang tersangka, yakni RP (28).
“Satu orang tersangka berhasil kita amankan, inisial RP. Orang Pekanbaru,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat menggelar konferensi pers di Polsek Limapuluh, didampingi oleh Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, Senin 19 Maret 2018.Â
Polsek Limapuluh juga menyita mesin yang digunakan pelaku untuk memproduksi miras oplosan, serta beberapa jenis barang bukti lainnya yang jumlahnya ribuan.Â
“Kita amankan mesin untuk pres botol, mesin filter, 504 botol yang ah berisi miras dan 1.000 botol kosong,” ujar Kapolresta Pekanbaru.Â
Selain itu, polisi juga menyita ribuan label dan tutup botol yang digunakan tersangka untuk untuk mengemas miras tersebut.Â
“Juga kita amankan 1 tangki warna orange, 1 drum berisi miras, 150 karton, 7.000 label, 8.600 tutup botol serta beberapa campuran yang digunakan pelaku untuk membuat miras,” paparnya.Â
Saat ini satu tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Limapuluh guna pengembangan lebih lanjut. (bpc11)Â