BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 tanpa adanya calon perseorangan atau independen. Hal ini ditetapkan setelah hari terakhir, Minggu (26/11/2017) tidak ada calon perseorangan yang mendaftar dan serahkan bukti dukungan.Â
Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU Riau, Nurhamin kepada awak media, Senin (27/11/2017).
“KPU memastikan bahwa sampai hari Minggu, 26 November 2017 tidak ada satupun bakal calon yang resmi menyerahkan bukti dukungan,” ujar Nurhamin.
Sebagaimana diketahui, ada dua cara untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur ke KPU Riau. Cara pertama adalah melalui jalur independen atau perseorangan, tanpa dukungan partai politik. Hanya saja, calon perseorangan ini harus mengumpulkan 333.119 bukti dukungan.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, maka otomatis setiap bakal calon yang akan maju di Pilgubri 2018 nanti harus mempunyai kendaraan partai politik. Hingga saat ini, baru gubernur Incumbent, Andi Rahman yang telah mendapatkan rekomendasi partai dan telah mencukupi jumlah kursi untuk maju.Â
Beberapa bakal calon lain juga telah mendapatkan rekomendasi partai, seperti Syamsuar dari PAN dan Lukman Edy dari PKB. Namun, keduanya masih belum mempunyai kursi yang cukup untuk maju di Pilgubri 2018, sehingga memerlukan koalisi yang hingga saat ini belum terbentuk. (cr1)