BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang korupsi kredit Kopkar PTPN V di BNI 46 sebesar Rp14,5 miliar, dengan terdakwa Emzahari dan Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, Senin (14/7/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada persidangan diketahui, tidak seluruh syarat dalam pengajuan kredit dipenuhi, sehingga diminta untuk mendudukkan kembali, karena kredit Kopkar mulai macet tahun 2012.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Syafril SH, menghadirkan tiga orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH. Tiga saksi yakni Nurul Gaos SE, karyawan BNI 46 pada bagian pengelola dan pemasaran Divisi Usaha Kecil. Kemudian Muhammad Jufri karyawan BNI 46 dan Raden Wahyu Purwanto, Pensiunan BNI 46 Pekanbaru, yang sebelumnya Pemimpin Central Kredit Kecil.
Dalam keterangannya, saksi Nurul Gaos, menyebutkan, saksi bertugas memproses data menganalisa kredit yang nilai plafonnya mencapai Rp10 miliar. Ia juga mengaku menganalisa kelayakan koperasi, memenuhi ketentuan dan memberikan plafon sesuai ketentuan
Dalam kredit Kipkar PTPN V tersebut ada surat pernyataan potong gaji bahwa pembiayaan dari penghasilan anggota koperasi. Direktur Umum memberikan kuasa kepada terdakwa Jauhari, Ketua Koplar untuk memotong gaji karyawan.
Baca:Â Tuntutan Perkara Korupsi Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat Digelar 16 Agustus
Syarat pemotongan gajibatas gaji yang dipotong 40 persen. Pencairan pertama 15 miliar. Divisi USK sudah mengingatkan agar diteliti lagi. Ketika ada tunggakan kredit, saksi sudah ingatkan operasional untuk menagih ke koperasi.
Saksi juga memerintahkan mendudukkan kembali sesuai SKK. Ini dilakukan penyelamatan tahun 2012. Tidak semua syarat SK dimuat. Tahun 2012 koperasi sudah menunggak sehingga harus dilakukan penyelemalatan.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bpc17)