BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Mantan penghulu Labuhan Tangga Hilir, JMD periode 2011 hingga Maret 2017, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 399.413.788 atau hampir Rp 400 juta rupiah.Â
Adapun modus yang digunakannya yaitu dengan tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik di wilayahnya, dan juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya ke kas daerah.
Baca:Â Korupsi, Kejari Rohil Tetapkan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Sebagai Tersangka
“Adapun penyalahgunaannya yaitu digunakan dari Dana Bantuan Keuangan atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran pada tahun 2015, serta Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kacamatan Bangko pada tahun anggaran 2016,” ujar Kasi Pidus Kejari Rohil M Amriansyah, Senin (17/7/2017).
Tersangka untuk saat ini dibawa ke Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari, menjelang proses hukum selanjutnya. Pada saat pemeriksaan JMD juga didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk dan disediakan oleh penyidik yaitu, Irvan Julnizar. (bpc12)