BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aksi sweeping yang dilakukan oleh beberapa supir taksi konvensional terhadap taksi uber dan gojek, Rabu (17/5/17), mengakibatkan beberapa pengemudi gojek khususnya mengalami luka-luka.
Menurut pakar hukum, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, apa yang dilakukan beberapa supir taksi konvensional, telah melanggar hukum. “Itu melanggar hukum! Tidak boleh siapapun melakukan sweeping kecuali ada wewenang yang diberikan oleh hukum,” tegasnya.
Pria yang sering disapa Nurul ini juga menjelaskan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 368 KUHP ayat 1, dengan hukuman sembilan tahun penjara. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar M. Nurul Huda.
Baca:Â Organda Pekanbaru: Kami Dukung Ucapan Kadis, Tidak Ada Penambahan Kuota Taksi
Nurul turut berharap, pihak korban melaporkan apa yang menimpanya ke pihak berwewenang. “Harapannya jika ada pelanggaran hukum, laporkan ke pihak yang berwenang. Indonesia negara hukum, tidak boleh orang bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. (bpc9)