BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pemerintah masih menyusun aturan pajak. pajak progresif untuk tanah nganggur atau tidak produktif. Tujuannya untuk menghilangkan para spekulan yang diduga bermain dengan harga tanah, sehingga menyebabkan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan aturan tentang formulasi pajak untuk tanah tak bertuan ini masih dilakukan. Harapannya dengan upaya ini tercapai ekonomi berkeadilan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo
Ide ini muncul dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dalam menindas para spekulan tanah. Sementara dari sektor keuangan sendiri lebih mengenakan pajak dari peraturan-peraturan yang ada. Seperti menyangkut PBB di desa, kota maupun tanah perkebunan dan kehutanan.
“Itu yang sekarang sedang terus diformulasikan. Kami bersepakat dengan Pak Sofyan Djalil bahwa seluruh data yang ada di ATR dengan data yang ada di pajak, yang selama ini sebetulnya sudah ada MoU kita akan sinkronkan,” tambahnya. Rencana pengenaan pajak progresif opsinya akan diterapkan kepada seluruh tanah yang dimiliki. (mff)