BERTUAHPOS.COM (BPC) – Salah satu kerawanan pelanggaran aturan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sisi penegakkan hukum. Terutama untuk yang terlibat dalam pemeriksaan dan penagihan pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerangkan hal tersebut merupakan bagian dari sistem. Seharusnya memang ada sistem dan basis data yang disusun sangat kuat untuk menghindari berbagai pelanggaran.
Misalnya ketika pegawai pajak melakukan pemeriksaan, maka sistem dapat memantau proses dari setiap tahap. Kemudian data tagihan yang disampaikan kepada wajib pajak juga sesuai yang seharusnya.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).
“Kalaupun ada interaksi, dengan sistem kita bisa ngecek yang ngawur kepada wajib pajak. Kemudian mengatakan harus bayar dengan STP (Surat Tagihan Pajak) dengan basis atau tidak. Jadi kalau berinteraksi dia tidak membawa yang saya sebutkan angkanya dibawa dari ‘langit’,” paparnya.
Tetapi secara umum memang diharapkan tidak perlu banyak lagi interaksi antara pegawai pajak dengan wajib pajak. Meskipun tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, sebab antara pegawai dan proses pemeriksaan saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
“Kalau ada proses bisnis di mana interaksi tidak terhindari maka ada semacam SOP untuk memungkinkan kita memonitor,” tegasnya.
Sumber: detik.com