BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS menegaskan sanksi telah menanti bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut ‘aksi 212’ selama jam kerja. Sebab sebagai aparatur negara tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaan dan tugas.
Hal itu disampaikan Sekda Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Kalau pergi ‘aksi 212’ tinggalkan tugas tetap akan ditegur,†sebutnya, Rabu (23/11/2016).
M Noer sampaikan tidak melarang adanya demonstrasi atau unjuk rasa 2 Desember mendatang. Hanya saja sebagai pegawai yang bertugas melayani masyarakat tidak etis jika meninggalkan tugas. “Kecuali kalau cuti, ikut misalnya ke Jakarta atas nama pribadi. Tidak masalah,†katanya.
M Noer sampaikan jika aksi 2 Desember juga berlangsung di Pekanbaru agar tidak menganggu ketertiban dan keamanan. “Silahkan, demo merupakan hak. Tetapi jangan sampai Ganggu stabilitas yang sudah ada,†katanya.
Sekda Pekanbaru ini berharap seluruh pihak menjaga ketertiban bersama. “Mari kita jaga negeri ini menjadi sejuk. Tidak dengan provokasi atau hal-hal yang menganggu,†katanya.
Seperti yang diketahui aksi 2 Desember direncanakan digelar untuk mendukung aparat memproses dugaan penistaan yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahok sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan penistaan agama.
Penulis: Riki