BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan memberlakukan aturan baru terhadap pengaturan jalur lalu lintas untuk jembatan layang atau Fly Over di Pekanbaru. Langkah ini dilakukan dalam rangka untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmat Rahim mengatakan, jembatan layang tersebut hanya boleh dilintasi oleh mobil saja. Sementara kendaraan jenis sepeda motor hanya dibenarkan untuk melintas dijalan bawah jembatan itu.
“Rekayasa lalu lintas ini harus dilakukan setelah melihat tingginya angka kecelakaan ditempat itu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ujarnya.
Dia menambahkan, tahapan sosialisasi sudah dimulai sejak tanggal 1 September lalu. Dan akan berlangsung sosialisasi ini selama sebulan. Pihaknya sudah melakukan pertemuan sebelumnya, sehingga membuahkan kesimpulan untuk melakukan rekayasa lalu lintas sltersebut.
Kebijakan pemerintah melarang kendaraan sepeda motor untuk melintas di fly Over memang hanya menimbang masalah keselamatan berlalu lintas. Setelah mendapat respon dlpositif dari masyarakat, rekayasa lalu lintas itu akan langsung diberlakukan.
Sementara itu, Iqbal, salah seorang masyarakat Kota Pekanbaru mengungkapkan, jika memang kebijakan pemerintah dengan melakukan rekayasa lalu lintas akan menjamin keselamatan pengendara, maka tidak ada salahnya aturan itu diberlakukan. Dengan catatan Pemerintah harus betul-betul menjalankan aturan itu untuk kepentingan masyarakat.
“Selain itu pemerintah yang mengambil kebijakan ini juga harus bisa menjamin, kalau kendaraan tidak akan macet seperti biasanya, apalagi saat jam pulang kerja. Karena yang menjadi harapan masyarakat sebelumnya, adanya Fly Over bisa mengatasi masalah macet. Jika nantinya diberlakukan sistem seperti ini, Sementara kepadatan kendaraan tidak teratasi sama saja bohong,” tambahnya.
Penulis: Melba