BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah melayangkan surat balasan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pertanyaan mereka tentang 10 Perda dari Pemko yang masuk dalam daftar rekomendasi penghapusan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Ikwan Ridwan, mengatakan surat itu akan dikirim Kamis kemarin. Pemprov Riau menegaskan kepada Pemko Pekanbaru bahwa, 10 Perda itu masih bisa diberlakukan sampai hasil revisi dari Kemendagri kelar.
“Udah kita balas bahwa itu masih bisa diberlakukan sebelum ada keputusan Mendagri,” katanya kepada bertuahpos.com saat ditemui di ruangannya, Jumat 29/07/2016).
Menurut Ikwan, pihak Pemko Pekanbaru terlalu gegabah merespon hasil keputusan Mendagri tentang rencana penghapusan Perda itu. Kabar tentang pertemuan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dengan SKPD juga sampai ke telinganya, hingga sepucuk surat tentang pertanyaan penghapusan Perda itu diajukan ke Pemprov Riau.
Meski hanya menanyakan mengapa 10 Perda itu dihapuskan, dia menegaskan bahwa hal itu bukanlah kewenangan Pemprov Riau, tapi merupakan kewenangan Kemendagri. Pemprov Riau dalam hal ini hanya sebatas menjalani instruksi pemerintah pusat tentang perencana penghapusan Perda penghambat investasi, seperti instruksi Presiden Joko Widodo.
“10 Perda itu sudah dikirimkan Kemendagri untuk dilakukan tinjauan revisi kembali. Sampai kapannya, ya kita tunggulah. Kami tidak bisa pastikan kapan waktunya. Namun selama hasil revisi itu belum dikeluarkan, Perda tersebut masih bisa dipakai,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Melalui Kepala Biro Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, Pemko telah melayangkan surat mempertanyakan perihal penghapusan Perda teraebut.
“Sebelumnya ada empat Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri, belakangan ini kita kembali menerima pembatalan Perda dari Gubenur. Sebanyak 10 Perda yang dihapuskan,” ujarnya.
Bahkan Syamsuir sudah merapatkan hal ini dengan seluruh SKPD. “Intinya kami minta SKPD yang Perdanya dibatalkan untuk membuat kajian. Apakah Perda tersebut yang dibatalkan tersebut kita terima, atau kita mengajukan keberatan,” sebutnya.
Syamsuir menjelaskan 10 Perda yang akan dihapus berdampak terhadap banyak hal bagi Pekanbaru. Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali.
10 peraturan tersebut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah dibidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan. Lalu Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah, Perda nomor 4 tahun 2006 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.
Kemudian Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logan dan batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan sipil, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Penulis: Melba