BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – ‘Teror’ sampah di Kota Pekanbaru, Riau memasuki babak baru. Pemutusan kontrak berujung pada tuntutan PT Multi Inti Guna (MIG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemko Pekanbaru, Jumat (24/06/2016) pekan lalu.
Tidak hanya mem-PTUN-kan, PT MIG juga mengadukan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Aduan ini terkait pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
“Termasuk denda yang diberikan Pemko kepada PT MIG,” kata Humas PT Multi Inti Guna, Oka Siti Khairiah di Pekanbaru.
Mengenai pemutusan kontrak, PT MIG sejak awal sudah memberi sinyal akan mengkaji dan mendalaminya, apakah sah atau tidak. Namun terasa ada sesuatu yang dianggap janggal.
Kemudian mengenai denda, PT Multi Inti Guna merasa besaran yang dikenakan tidak wajar dan tidak masuk akal. Ada lebih kurang Rp1 miliar denda yang dikenakan Pemko kepada PT MIG.
“Tagihan yang kita sampaikan Rp2,3 miliar, tetapi yang sampai ke PT MIG hanya Rp1,1 miliar. Berarti ada sekitar Rp1 miliar denda yang diterapkan kepada PT MIG,” kata Oka.
Ketidakwajaran tersebut membuat PT MIG memutuskan untuk mengadukan Pemko Pekanbaru ke PTUN dan PN Pekanbaru.
Oka menyebutkan, kerjasama dengan Pemko Pekanbaru sejak awal sudah tidak berjalan dengan baik. Sejak November 2015 saat kerjasama dimulai, pencairan baru dilakukan pada April 2016. “Itu pun dipotong dengan denda,” katanya.
Jadi disebutkan Oka, sejak awal kerjasama dengan Pemko, perusahaan sudah merugi mencapai Rp500 juta. Yang jelas kata Oka, pihaknya tetap komit untuk melunasi gaji petugas kebersihan, asalkan Pemko tidak melakukan denda dan potongan besar terhadap tagihan yang diajukan.(yan)