BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Pusat menghapuskan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap mengganggu investasi, perizinan hingga pengurusan layanan publik. Dari ribuan tersebut, Riau dikabarkan juga mendapatkan beberapa jatah.
Meski sejauh ini belum menerima surat secara resmi, namun kalangan DPRD Riau bersiap-siap membahas pembatalan Perda tersebut. Akan dilihat apakah memang mengganggu atau malah merugikan daerah.
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, menegaskan, jika ada Perda yang dibatalkan untuk kemudian merugikan kepada daerah, dirinya bersama rekan-rekan lainnya akan memperjuangkannya.
“Kalau itu merugikan, kita akan melakukan perlawanan. Kita tidak bisa menerima begitu saja dan akan ditanyakan langsung kenapa dibatalkan,” tegas Noviwaldy, Senin (27/06/2016).
Karena menurut Dedet (biasa disapa), daerah juga harus jeli dan peka terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat. Karena tidak semua Perda tersebut baik dan buruk untuk suatu daerah.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Mendagri RI Tjahjo Kumolo untuk memangkas berbagai peraturan yang dianggap menghambat pembangunan, realisasi invenstasi, pelayanan publik hingga perekonomian.
Hasilnya, Kemendagri RI menghapuskan 3.143 Perda yang dianggap bermasalah tersebut. Setengah diantaranya dihapus langsung oleh Mendagri, sisanya dihapus oleh gubernur masing-masing. Penghapusan Perda oleh gubernur merupakan Perda yang berada di kabupaten dan kota.
Selain dianggap bermasalah dan dianggap memperlambat, penghapusan Perda tersebut juga dinilai akan memangkas berbagai prosedur yang berbelit-belit, menyederhanakan aturan, peningkatan investasi dan pemangkasan izin yang panjang.(yan)